Hukum & Kriminal

Bapas Kendari Lakukan Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Polres Konsel

383
×

Bapas Kendari Lakukan Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Polres Konsel

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapas Kendari, R. Teja Iskandar bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas saat melakukan pendamping kepada anak berkasus hukum di Polres Konsel. Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari, R. Teja Iskandar bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas melakukan pendampingan anak yang berkonflik  dengan hukum di Mapolres Konawe Selatan dengan bertemu langsung anak-anak tersebut di ruang Reskrim Polres Konawe Selatan pada Rabu, 22 November 2023.

Teja Iskandar mengatakan, tujuan kunjungan itu adalah untuk melakukan pengawasan, pendampingan, pemeriksaan, dan pengambilan data laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan PK Bapas Kendari.

Baca Juga :  Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Sultra 2024 Mengalami Peningkatan

“Selanjutnya kami bersama PK mengikuti pelaksanaan Diversi perkara anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Diversi dilaksanakan kepada empat orang anak berkonflik hukum di Polres Konawe Selatan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak, atau pasal 170 ayat 2 ke 1, 2 KHUP. Diversi ini turut dihadiri oleh Kapolsek Baito, Ka Subsi BKA Bapas Kendari, para PK Bapas, Peksos, Anak, orang tua dari anak pelaku dan anak korban, serta orang tua korban yang terlibat dalam tindak pidana kekerasaan terhadap anak atau penginiayaan.

Baca Juga :  400 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Debat Pilgub Sultra 2024 di Kota Baubau

“Diversi dilaksanakan di ruang Reskrim Polres Konawe Selatan secara tertutup, setelah melalui proses mediasi yang panjang oleh seluruh pihak yang terlibat,” terang Kepala Bapas.

Teja Iskandar mengungkapkan, hasil diversi yang dilaksanakan mencapai kesepakatan dengan syarat, antara lain anak pelaku dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana pengeroyokan dan menyelesaikan kesepakatan secara adat yang di fasilitasi kepala desa setempat.

Baca Juga :  Seorang Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawahnya ke Polres

“Kesepakatan nomor dua tersebut menunggu tindak lanjut dari kedua belah pihak dalam waktu yang sudah ditentukan apalagi kesepakatan tersebut telah dilaksanakan, maka diversi berhasil akan tetapi apabila tidak dapat dilaksanakan maka diversi gagal dan proses berlanjut di tingkat selanjutnya,” tandasnya.

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!