KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di Provinsi Sultra menggelar operasi gabungan untuk menyasar tunggakan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, baik plat hitam maupun merah. Operasi ini dimulai pada tanggal 28 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga Desember 2024.
Operasi besar-besaran ini melibatkan tim gabungan dari UPTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di 17 Kabupaten dan Kota, PT Jasa Raharja, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Abdillah, mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
“Operasi ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan melunasi PKB serta SWDKLLJ tepat waktu,” katanya, Kamis (31/10/2024).
Dalam operasi ini, lanjut dia, tim gabungan akan memeriksa setiap surat-surat kendaraan. Jika operasi dilaksanakan di Kota Kendari, maka tim UPTB Samsat Kendari akan bergerak. Begitu pula jika operasi berlangsung di Kabupaten/Kota lain, UPTB Samsat di masing-masing daerah akan turun langsung.
Abdillah, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya.
“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Abdillah.
Editor: Hasrul Tamrin











